PERMAI Penang

Jangan Tunggu Anak Dewasa: UMY dan PERMAI Penang Gelar Penyuluhan Identitas Hukum Anak PMI

PENANG — Isu perlindungan anak kembali menjadi sorotan utama di Learning Centre Pertubuhan Masyarakat Indonesia (PERMAI) Pulau Pinang. Melalui program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), delegasi akademisi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) hadir untuk memberikan penyuluhan krusial bertajuk “Identitas Hukum Anak PMI”.

Kegiatan yang diinisiasi oleh tim UMY—yang terdiri dari Dr. Nanik Prasetyoningsih, SH., MH, Prof. Dr. Yeni Widowaty, SH., M.Hum, Muhammad Nur Rifqi Amirullah, SH, dan Devitri Juliasti, S.Akt—ini berfokus pada langkah-langkah pencegahan agar anak-anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak berstatus undocumented (tidak terdokumentasi).

Akar Masalah dan Dampaknya pada Anak

Dalam sesi penyuluhan, tim UMY memaparkan realitas di lapangan yang sering menjerat keluarga PMI. Banyak kasus bermula dari perkawinan orang tua yang hanya dilakukan secara agama atau tidak tercatat secara resmi. Hal ini berdampak langsung pada anak, di mana kelahiran mereka tidak segera dicatat sehingga hubungan hukum antara keluarga sulit dibuktikan.

Ketiadaan identitas hukum ini bukanlah sekadar masalah administratif. Tanpa dokumen seperti Akta Kelahiran dan paspor, anak akan terhambat mengakses pendidikan formal, kesulitan mendapatkan layanan kesehatan, dan rentan terhadap risiko eksploitasi. Seringkali, anak-anak ini akhirnya sangat bergantung pada akses pendidikan alternatif seperti Sanggar Bimbingan.

Mencari Solusi dan Rujukan Aman

Penyuluhan ini tidak hanya membedah masalah, tetapi juga menawarkan alternatif solusi praktis. Tim UMY memberikan pemahaman mengenai pentingnya mengurus Akta Kelahiran, penetapan status WNI, dan dokumen perjalanan sejak dini.

Bagi orang tua yang terlanjur memiliki status nonprosedural atau takut melapor, tim UMY menekankan pentingnya pendampingan komunitas. Proses penyelesaian dapat dimulai melalui rujukan yang aman (konsultasi privat lewat PERMAI atau guru Sanggar Bimbingan) yang kemudian diteruskan ke pihak berwenang seperti KJRI Penang untuk proses Isbat Nikah luar negeri dan pencatatan kelahiran.

“Jangan tunggu anak besar baru mengurus dokumen,” tegas pesan inti dari materi penyuluhan tersebut. Dokumen hukum anak merupakan fondasi utama bagi masa depan mereka. Anak PMI bukanlah anak tanpa masa depan; mereka membutuhkan kepastian hukum dan keberanian dari para orang tua, komunitas, serta negara untuk memperjuangkannya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top