

PENANG — Pertubuhan Masyarakat Indonesia (PERMAI) Pulau Pinang terus memperluas jaringan kemitraan strategisnya dengan berbagai institusi pendidikan tinggi di Indonesia. Kali ini, PERMAI secara resmi menjalin kerjasama dengan Fakultas Ilmu Sosial (FIS), Universitas Negeri Malang (UM), Jawa Timur.
Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding/MoU) ini dilangsungkan di Learning Centre PERMAI. Presiden PERMAI Penang, Bapak Eddy Virgo, hadir langsung untuk menandatangani dokumen kesepakatan bersama perwakilan delegasi dari Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang.
Selain MoU yang menjadi payung utama, kedua belah pihak juga menandatangani dokumen Implementasi Kerja Sama secara spesifik. Kesepakatan teknis ini dijalin antara PERMAI Penang dengan Program Studi S1 Hukum, Departemen Hukum dan Kewarganegaraan, FIS UM.
Sinergi Akademik untuk Hak Hukum Pekerja Migran
Fokus utama dari implementasi kerjasama ini adalah “Penguatan Pendampingan dan Perlindungan Hak Hukum bagi Pekerja Migran Indonesia di Malaysia”. Langkah ini merupakan wujud nyata kepedulian dunia akademik terhadap dinamika dan tantangan hukum yang kerap dihadapi oleh pahlawan devisa di perantauan.
Kerjasama ini juga mencakup ruang lingkup yang lebih luas, sebagaimana tertuang dalam naskah perjanjian. Kedua belah pihak sepakat untuk berkolaborasi dalam pengembangan program pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Acara penandatanganan berlangsung hangat dan penuh semangat kebersamaan. Selain prosesi tanda tangan, acara juga diisi dengan penyerahan plakat penghargaan dan sesi foto bersama antara jajaran pengurus PERMAI Penang dengan delegasi akademisi dan mahasiswa dari Universitas Negeri Malang.
Melalui sinergi lintas institusi ini, diharapkan akan lahir berbagai program inovatif yang tidak hanya mendukung kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi advokasi dan peningkatan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia.